Dugaan Pencabulan Politisi DK, MKD Kesulitan Periksa Korban

Laporan: Bayu Primanda
Kamis, 28 Juli 2022 | 06:10 WIB
Ilustrasi/pixabay
Ilustrasi/pixabay

SinPo.id -  Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kesulitan dalam memeriksa korban kasus dugaan pencabulan yang melibatkan  Anggota DPR berinisial DK.

MKD sendiri telah memeriksa DK dan mengantongi keterangannya, sementara dari kubu korban belum bisa diperiksa sama sekali.

"Kami menunggu untuk memanggil korban, sedangkan kami nggak tau alamatnya di mana," ujar Wakil Ketua MKD DPR Nazarudin Dek Gam kepada wartawan, Rabu, 28 Juli 2022.

Dek Gam mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan LSM yang melaporkan dugaan pencabulan ke Bareskrim yakni LBH APIK.

Tapi menurutnya, belum ada keterangan lebih lanjut apakah korban bisa hadir atau tidak di hadapan Mahkamah.

"Ke Bareskrim juga bukan korban yang lapor itu LSM, kita sudah telepon ke LSM-nya suruh hadir, nggak hadir juga dia. LBH APIK itu sudah kita telepon, tapi bilangnya masih koordinasi-koordinasi juga. Kurang tahu juga koordinasi ke siapa," sambung Dek Gam.

"Jadi kita nggak tahu apa politik apa benar, jadi kami nggak bisa memvonis orang, korbannya juga nggak datang masa kita harus vonis DK bersalah. Jangan-jangan korbannya nggak tau lagi kalau dia dilaporin LSM ini," lanjut Dek Gam.

Dek Gam mengatakan jika pihak korban tidak hadir, MKD akan tetap mengambil keputusan. Dia tidak menyebut berapa lama pihaknya memberikan kesempatan kepada pihak korban.

"Kita akan segera ambil keputusan, nggak mungkin kita bertele-tele ini kan marwah DPR, ya secepatnya lah kalau korbannya nggak datang kita putuskan," tukas dia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI