YLKI: Wabah Penyakit Mulut dan Kuku Diduga Akibat Pemerintah Impor Sapi dari India
SinPo.id - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menduga, munculnya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di Indonesia akibat pemerintah mengimpor sapi dari India.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, setelah berkurangnya impor sapi bakalan dari Australia dan Selandia Baru, pemerintah mencari sumber lain, yaitu, India yang selama ini belum bebas PMK.
"Dugaan saya karena adanya perubahan orientasi impor inilah saat ini kita kena wabah PMK. Padahal dulu dilarang impor dari India. Ini diduga kuat adalah karena kita impor dari negara belum bebas PMK yaitu India," kata Tulus dalam webinar, Rabu, 27 Juli 2022.
Selain itu, Tulus juga menilai ketahanan daging di dalam negeri sangat rapuh, karena pasukannya semua tergantung dari impor.
"Saat Australia terjadi kebakaran hutan dan mereka kurangi ekspor daging sapi bakalan, harga daging sapi di Indonesia naik. 36 persen sapi yang kita konsumsi itu adalah impor dari Australia," ungkap Tulus.
Sama dengan daging sapi, Tulus menyebut harga tempe di dalam negeri juga sangat tergantung kondisi produsen kedelai yaitu Amerika Serikat.
"Kebutuhan kita 5 juta sampai 6 juta ton per tahun, tapi pasokan lokal hanya 500 ribu ton. Sisanya dari Amerika dan negara lainnya," ujarnya.
"Inilah pekerjaan rumah kita, bagaimana nanti bisa membenahinya tidak tergantung impor, perlu ada kebijakan lokal agar bisa pasok dalam negeri, hapus rente ekonomi, hilangkan mafia impor," sambung Tulus.
Pemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.
“Menetapkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku,” bunyi Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022 dikutip, Sabtu 2 Juli 2022.
Adapun dalam surat keputusan yang ditanda tangani oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto tersebut ada enam poin yang ditetapkan, yakni Kesatu: Menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku.
Kedua: Penyelenggaraan Penanganan Darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku sebagaimana dimaksud pada diktum kesatudilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikutnya yang Ketiga adalah bahwa Penyelenggaraan Penanganan Darurat sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.
Selanjutnya yang Keempat: Kepala Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing.
Kemudian yang Kelima berbunyi: Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai yang ada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun yang Keenam adalah Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.