PN Jaksel Tolak Praperadilan, Mardani Maming Sah Sebagai Tersangka KPK
SinPo.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani H. Maming.
Mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu itu mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap dugaan korupsi ijin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalsel.
"Menyatakan praperadilan pemohon (Mardani H Maming) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo, di PN Jakarta Selatan, Rabu 26 Juli 2022.
Seluruh gugatan dan permintaan yang diajukan oleh Bendahara Umum PBNU itu dinyatakan ditolak dalam praperadilan. Hakim menilai KPK sudah sesuai prosedur dalam menetapkan Mardani sebagai tersangka.
Putusan praperadilan tersebut membuat status Maming sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait IUP di Kabupaten Tanah Bumbu dinyatakan sah. Status buron yang dilayangkan lembaga antirasuah terhadap Maming juga masih berlaku.
Hakim menganggap praperadilan yang diajukan Maming dianggap telah masuk ke dalam pokok perkara. Seharusnya protes itu dilayangkan pada pengadilan tindak pidana korupsi.
Dalam putusannya, Hakim juga menyampaikan biaya beban perkara nihil.
"Menetapkan biaya perkara nihil," ungkapnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Maming sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu tahun 2011.
Lembaga antirasuah juga telah melakukan upaya paksa penjemputan terhadap Maming pada sebuah apartemen di Jakarta. Namun, Maming tak ditemukan dalam upaya paksa penggeledahan dan penjemputan tersebut.
KPK kemudian telah resmi memasukkan nama Mardani Maming ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Selasa 26 Juli 2022. KPK juga sudah meminta bantuan terhadap penegak hukum lain termasuk Bareskrim Mabes Polri untuk menangkap Maming.
KPK juga telah menghimbau Maming agar bersikap kooperatif dalam proses penyidikan dengan menyerahkan diri.