Besok, Polisi Kembali Periksa Mas Roy

Laporan: Tri Bowo Santoso
Rabu, 27 Juli 2022 | 07:17 WIB
Tersangka kasus penistaan agama dan pelanggaran UU ITE, Roy Suryo sakit usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Tersangka kasus penistaan agama dan pelanggaran UU ITE, Roy Suryo sakit usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

SinPo.id - Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan kembali terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, sebagai tersangka kasus penistaan agama dan pelanggaran UU ITE.

"Penyidik dari Subdit Siber Dirikrimsus Polda Metro Jaya akan melakukan pemanggilan kembali terhadap saudara Roy Suryo dengan panggilan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, kepada wartawan, Selasa, 26 Juli 2022.

Rencananya, pemeriksaan akan dilakukan pada Kamis, 28 Juli 2022. Usai pemeriksaan baru diketahui apakah penyidik akan menahan Roy Suryo setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ya nanti terjawab setelah diperiksa tanggal 28 ya, silakan nanti kita ikuti perkembangannya," imbuhnya.

Roy Suryo sendiri telah menjalani pemeriksaan pada Jumat, 22 Juli 2022, dari siang hingga malam. Pada malam harinya, Roy keluar dengan menggunakan kursi roda dibantu kuasa hukumnya.  

Roy pun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.  

Sebelum diperiksa sebagai tersangka, Roy Suryo sudah menjalani pemeriksaan sebagai terlapor pada Kamis, 14 Juli 2022.

Kasus unggahan meme patung di Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Jokowi sempat viral dan diunggah ulang oleh Roy Suryo dalam akun Twitter @KRMTRoySUryo2. Akibat unggahan itu, Roy Suryo dilaporkan ke pihak kepolisian. 
 

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI