BNN Ungkap Modus Baru Pengiriman Sabu Lintas Negara Melalui Kargo Udara

Laporan: Tri Bowo Santoso
Rabu, 27 Juli 2022 | 05:38 WIB
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol. Kenedy. Foto: Istimewa
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol. Kenedy. Foto: Istimewa

SinPo.id - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengungka modus baru pengiriman narkoba jenis sabu yang berasal dari luar negeri melalui jalur udara atau dibawa dengan pesawat terbang.

"Modus operandinya akan berubah-ubah mengikuti jaman dan teknologi, ada beberapa yang kita tangani tadi sudah sebutkan ada dari Afrika Selatan, dan ada dari Thailand dia lewat kargo udara," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Kenedy di Lapangan Parkir BNN Provinsi DKI Jakarta di Jalan Batang Hari, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Juli 2022.

Dari dua kasus yang ditangani BNN RI, Kenedy menjelaskan, ada barang bukti sabu dari Afrika Selatan dimodifikasi sedemikian rupa dan dimasukan dalam alat berat untuk mengelabui petugas.

"Yang dari Afrika sebanyak 14 kilogram dimasukkan ke dalam sparepart alat berat, kami juga memotong rantai part-nya itu di dalamnya ada sabu. Terus dari Thailand itu disamarkan dengan filter air, dia mengirimkan filter air dari sana dimasukkan barang (sabu) dalam filter air itu, itulah untuk mengelabui petugas," tukas Kenedy.

BNN RI memusnahkan barang bukti narkoba sebanyak 78,2 kilogram sabu dan 61,9 kilogram ganja dari 15 kasus yang diungkap mulai bulan Mei sampai akhir Juli ini.

Dua diantaranya merupakan pengiriman sabu lintas negara. Pertama pengungkapan 14,84 kilogram sabu yang dikemas dalam sparepart traktor dari Afrika Selatan menuju Indonesia melalui cargo import, dari sini polisi menetapkan MJS dan S sebagai tersangka.

Kedua, petugas BNN dan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta mengamankan paket sabu seberat 5,14 kilogram yang dimasukkan dalam water filter dan dikirim dari Phuket, Thailand pada Sabtu 11 Juni 2022. Dari kasus ini petugas menetapkan MA sebagai tersangka.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2, Pasal 111 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

 sinpo

Komentar: