KPK Terima Pengembalian Uang dari Presenter Brigita Manohara Senilai Rp 480 Juta

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 26 Juli 2022 | 21:24 WIB
Presenter Brigita Manohara di gedung KPK (SinPo.id/Ashar)
Presenter Brigita Manohara di gedung KPK (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima penggembalian uang senilai Rp 480 juta melalui transfer rekening penerimaan KPK. Uang tersebut berasal dari presenter televisi swasta Brigita Purnawati Manohara.

Uang tersebut merupakan pemberian dari tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP). Ricky ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap serta gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek, di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.

"Informasi yang kami terima, hari ini saksi Brigita Purnawati Manohara telah menyerahkan uang sejumlah Rp 480 juta melalui transfer rekening penerimaan KPK. Setelah kami cek memang benar telah masuk uang dimaksud," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Selasa 26 Juli 2022.

Selanjutnya, kata Ali, bukti uang tersebut akan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik KPK, dan akan dilakukan konfirmasi kepada saksi lain maupun para tersangka.

Ali mengungkapkan, tim penyidik akan memanggil kembali Brigita sebagai saksi untuk dikonfirmasi mengenai alat bukti lainnya terkait perkara suap Mamberamo Tengah.

Sebelumnya, Brigita diperiksa oleh tim penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

Dalam pemeriksaan tersebut, ia mengakui pernah menerima aliran sejumlah dana dan hadiah dari Ricky Ham. Menurutnya uang tersebut sebagai apresiasi profesi sebagai presenter dan konsultan komunikasi.

"Saya pernah menerima aliran dana serta hadiah dari tersangka, sebagai apresiasi atas profesi saya yakni presenter dan konsultan komunikasi," kata Brigita kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin, 25 Juli 2022 malam.

Dalam perkara ini, KPK sudah resmi menetapkan nama Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), karena yang bersangkutan diduga telah melarikan diri ke Papua Nugini.

Sebagaimana diketahui, Ricky Ham saat ini telah bersetatus sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi mengenai pelaksanaan beberapa proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.

Saat hendak dijemput paksa tim penyidik, Ricky berhasil melarikan diri. Lembaga antirasuah pun mengancam akan mengenakan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) kepada berbagai pihak yang membantu proses pelarian Ricky.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI