DPR Minta CT Beberkan Pengusaha Besar Yang Belum Terdaftar Wajib Pajak

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 26 Juli 2022 | 14:48 WIB
Ilustrasi pajak/pixabay
Ilustrasi pajak/pixabay

SinPo.id - Anggota Komisi Xl DPR RI Kamrussamad menanggapi pernyataan pengusaha Chairul Tanjung (CT) perihal banyaknya pengusaha besar yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.

Dia meminta nama-nama pengusaha besar tersebut sebaiknya dibeberkan saja demi keadilan.

"Saran dari pak CT sangat penting, agar pemerintah berburu pajak di hutan daripada di kebun binatang. Tetapi, seharusnya CT mengungkap data pemilik yang belum terjangkau pajak,"ujar Kamrussamad seperti dilansir dari dpr.go.id, Selasa, 25 Juli 2022.

Legislator Partai Gerindra itu percaya, jika masih banyak pengusaha besar yang hartanya triliunan rupiah tetapi belum tersentuh pajak.

"Walau target penerimaan pajak 2021 terlampaui, tapi tax ratio kita mengalami penurunan, bahkan terendah di Asia Pasifik," tutur dia.

Kamrussamad menjelaskan, berdasarkan data resmi Kementerian Keuangan, bahwa tax ratio kita menurun sejak 2015.

Tax ratio pernah mencapai 13,7 persen yakni pada tahun 2014, namun kemudian terus menurun dalam kurun waktu tiga tahun berikutnya.

Pada tahun 2015, tax ratio Indonesia anjlok ke angka 11,6 persen sebelum kemudian kembali turun menjadi 10,8 persen pada tahun 2016. Pada tahun 2017, tax ratio kembali turun ke angka 10,7 persen.

Pada tahun 2018, tax ratio tercatat berada di level 11,5 persen. Di tahun 2021, tax ratio kembali menurun menjadi 9,1 persen.

"Dalam publikasi bertajuk Revenue Statistics in Asian and Pacific Economies 2019-Indonesia, OECD mengungkap bahwa tax ratio Indonesia merupakan yang terendah jika dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan Asia Pasifik. Dan jauh di bawah rata-rata dari negara anggota OECD (34,2 persen)," pungkasnyasinpo

Komentar: