Sidang Gugatan Politisi PPP terkait Suharso Monoarfa Ditunda Karena KPK Belum Siapkan Dokumen
SinPo.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang gugatan praperadilan yang diajukan politisi senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nizar Dahlan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi Suharso Monoarfa.
Sidang yang ditunda selama dua pekan ke depan itu, lantaran KPK selaku pihak termohon tidak memenuhi agenda sidang perdana pada hari ini, Senin, 25 Juli 2022. Lembaga antirasuah itu beralasan belum mempersiapkan segala kebutuhan untuk sidang tersebut. KPK meminta waktu untuk mempersiapkan kelengkapan dokumen-dokumen menghadapi praperadilan.
KPK memang telah mengirimkan surat permohonan penundaan sidang selama tiga pekan ke PN Jaksel. PN Jaksel juga telah menerima surat permohonan tersebut.
"Dari surat ini (KPK) meminta agar ditunda selama tiga Minggu ke depan," ujar Hakim Tunggal, Delta Tamtama saat membacakan surat KPK di PN Jaksel, Senin, 25 Juli 2022.
Setelah membacakan surat tersebut, hakim meminta tanggapan dari pemohon. Melalui kuasa hukum Nizar, Rezekinta Nofrizal menyampaikan keberatan atas waktu yang diminta pihak KPK selama tiga pekan. Alhasil, Hakim memutuskan untuk menunda sidang selama dua pekan.
"Sidang ditunda dua Minggu. Kita mulai tanggal 8 Agustus hari Senin," ucap hakim menutup persidangan.
Setelah persidangan, pihak pemohon merasa kecewa atas permintaan penundaan KPK. Rezekinta menilai pihak KPK hanya buang-buang waktu.
"Pemohon sebagai masyarakat membuat laporan ke KPK atas dugaan gratifikasi yang diduga diterima Suharso selaku pejabat negara atas kunjungan ke berbagai daerah. November 2020 dilaporkan tapi tidak ditindaklanjuti KPK. Makanya kita gugat praperadilan," tegas Rezekinta.
Sebagaimana diketahui, politisi senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nizar Dahlan mengajukan gugatan praperadilan atas tidak dilanjutinya laporan pemohon oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporannya itu terkait dugaan gratifikasi Suharso Monoarfa.
Permohonan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Nizar Dahlan, yakni, Rezekinta Sofrizal, Dhuma Melinda Harahap, dan Muhammad Noor Shahib tercatat di nomor register 60/Pid.Pra/2022/PN.Jkt-sel.
Laporan gratifikasi yang melibatkan Suharso Monoarfa ke KPK terkait dugaan penggunaan pesawat jet pribadi. Namun, laporan itu tak ada tindaklanjutnya.