Empat Petinggi ACT Ditetapkan Tersangka dengan Ancaman Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara
SinPo.id - Empat pimpinan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dana.
Upaya penetapan status tersangka itu dilakukan Mabes Polri setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin 25 Juli 2022 siang.
Adapun keempat tersangka tersebut, yaitu Ahyudin sebagai Pendiri ACT; Ibnu Khajar sebagai pengurus ACT.
Hariyana Hermain selalu Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy dan Novariadi Imam Akbari, sekretaris ACT periode 2009 - 2019 dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina.
"Persangkaan pasal tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi Elektronik dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin 25 Juli 2022
Penyidik Mabes Polri telah memeriksa 26 orang sebagai saksi dan ahli. Ahli yang diperiksa dari ahli hukum pidana dan ahli ITE
Untuk berapa dana yang diselewengkan, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Helfi Assegaf belum dapat memberikan keterangan lebih jauh.
Sampai saat ini, penyidik bersama Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masih mendalami
"Kami koordinasi dengan PPATK, kemudian melakukan asset tracing terhadap apa yang diterima oleh keempat tersangka tersebut," ujarnya.
Atas perbuatan itu, para tersangka terancam hukuman paling lama selama 20 tahun penjara.
Adapun hal itu termaktub dalam Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lalu, Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Berikutnya, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.

