Kuasa Hukum Ahok Somasi Pengacara Keluarga Brigadir J untuk Minta Maaf
SinPo.id - Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama, Ahmad Ramzy, mensomasi Kamaruddin Simanjuntak, pihak pengacara keluarga Brigadir J. Dia juga ingin Kamarudin meminta maaf kepada kliennya dalam kurun waktu 2X24 jam.
Upaya somasi tersebut dilayangkan setelah Kamaruddin Simanjuntak diduga melecehkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan keluarganya.
"Saya tunggu 2x24 jam. Artinya somasi Kamaruddin Simanjuntak untuk meminta maaf atau meralat perkataan dalam Youtube," kata Ahmad Ramzy ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin 25 Juli 2022.
Ahmad Ramzy mempunyai bukti rekaman video soal Kamaruddin Simanjuntak mengungkit kisah Basuki Tjahaja Purnama menikahi istrinya, Puput Nastiti Devi, yang notabene adalah eks asisten pribadi Veronika. Veronika adalah mantan istri dari Ahok.
Kisah Ahok disamakan seperti Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo dan istrinya yang berujung pada tewasnya Brigadir J di kediamannya pada awal Juli 2022. Ahmad Ramzy menuding Kamaruddin Simanjuntak menggiring opini seolah-olah telah terjadi perselingkuhan.
"Jelas berkaitan dengan ini, kami kumpulkan (bukti,-red). Saya sampaikan somasi terbuka karena viral di TikTok video Kamaruddin. Menggiring opini seolah ada perselingkuhan," kata dia.
Jika, Kamaruddin tidak meminta maaf, maka Ahmad Ramzy mewakili Ahok akan melaporkan ke aparat Polda Metro Jaya.
Pada Senin ini, Ahmad Ramzy telah berkonsultasi dengan aparat Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya.
"Makanya saya memberi 2x24 jam untuk meralat dan meminta maaf kepada Basuki Tjahaja Purnama dan keluarga. Tidak ada (permintaan maaf,-red) maka akan buat laporan polisi pada Rabu. Dari semalam 2x24 jam, saya menunggu untuk memperbaiki ucapan. Minta maaf jika tak ingin menjadi laporan polisi," tambahnya.

