Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Sepanjang 2022 Tembus 12 Kasus
SinPo.id - Komisioner KPAI Retno Listyarti mengungkapkan jumlah korban kekerasan seksual di satuan pendidikan sepanjang Januari sampai Juli 2022 terdiri dari 31 persen anak laki-laki, dan 69 persen anak perempuan.
"Dari Januari sampai Juli tercatat 12 kasus kekerasan seksual yang terjadi di tiga sekolah dalam wilayah kewenangan KemendikbudRistek dan sembilan satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama RI," ungkap Retno dalam pernytaannya, Minggu 24 Juli 2022.
Pihaknya merinci, terdapat sedikitnya 2 (16,67 persen) kasus dijenjang SD, 1 (8,33 persen) kasus dijenjang SMP, 5 (41,67 persen) kasus di Pondok Pesantren, 3 (25 persen) kasus di Madrasah, dan 1 (8,33 persen) kasus di tempat kursus.
Sedangkan pelaku kekerasan seksual berjumlah 15 orang, yang terdiri dari 12 (80 persen) guru, 1 (6,67 persen) pemilik pesantren, 1 (6,67 persen) anak pemilik pesantren, dan 1 (6,67 persen) kakak kelas korban.
"Dari data tersebut, rentang usia korban berkisar antara 5 sampai 17 tahun, dengan modus yang beragam," jelas Retno.
Dari banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi, KPAI mendesak Kementerian Agama Republik Indonesia untuk segera membuat regulasi setingkat Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait pencegahan dan penanggulangan berbagai bentuk kekerasan.
"Saatnya negara hadir melalui regulasi untuk memastikan perlindungan bagi anak selama berada di lingkungan Madrasah dan Pondok Pesantren,” pungkas Retno.

