Menteri PPPA: UU TPKS Jadi Bukti Negara Lindungi Rakyat
SinPo.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyambut baik hadirnya Undang-undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Bintang menjelaskan, dengan disahkannya UU TPKS menjadi bukti bahwa negara hadir dalam upaya melindungi dan memenuhi hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan kekerasan seksual.
"UU ini merupakan UU lex specialist , maka dapat memberikan perlindungan komprehensif terhadap korban kekerasan seksual dari hulu hingga ke hilir, dengan mencegah segala bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak," ujar Bintang seperti dilansir dari kemenpppa.go.id, Minggu, 24 Juli 2022.
Menteri kelahiran Denpasar Bali itu menerangkan, pengesahan UU TPKS sejalan prioritas Presiden Jokowi kepada Kementerian PPPA, yaitu penurunan jumlah angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Korban dan Negara mengalami dampak luar biasa akibat TPKS yang meliputi penderitaan fisik, mental, kesehatan, ekonomi, sosial, dan politik. Oleh sebabnya, peraturan komprehensif yang mengatur tentang kekerasan seksual menjadi sangat dibutuhkan,” pungkas Bintang.

