Suap Dinas PUTR Sulsel, KPK Dalami Proses Audit Keuangan

Laporan: Khaerul Anam
Sabtu, 23 Juli 2022 | 17:05 WIB
Ilustrasi KPK (SinPo.id/Anam)
Ilustrasi KPK (SinPo.id/Anam)

SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses audit keuangan tahun 2020 yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pendalaman melalui pemeriksaan enam orang pejabat pegawai negeri sipil (PNS) pada dinas Pekerjaan umum dan tata ruang (PUTR) provinsi Sulsel sebagai saksi terkait perkara suap pemeriksaan laporan keuangan.

"Seluruh saksi penuhi panggilan Tim Penyidik dan dikonfirmasi proses audit keuangan tahun 2020 yang dilakukan oleh Tim BPK Perwakilan Sulsel," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Sabtu 23 Juli 2022.

Ali menjelaskan dalam pemeriksaan yang bertempat di kantor Polda Sulsel tersebut, tim penyidik lembaga antirasuah juga mendalami berbagai proyek pekerjaan yang ada di Pemerintah Provinsi Sulsel.

Keenam saksi pejabat PNS Dinas PUTR Sulsel tersebut yaitu, Sahrudin Laida, Christian Sanpebua, Surya yang merangkap sebagai PPTK  Proyek Preservasi Jln Ruas Ujung Lamuru - Pakattae-Bojo, Khadafi merangkap PPK Pembangunan Pelataran Kawasan Kuliner Centre Point Of Indonesia (COI), Lilik dan Lukman Malik.

Seperti diketahui, saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi berupa suap terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas PUTR di pemerintah daerah (Pemda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), tahun anggaran 2020.

Penyidikan dilakukan dari hasil perkembangan persidangan kasus suap dan gratifikasi dengan terpidana Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulawesi Selatan.

Akan tetapi, saat ini KPK belum bisa mengumumkan secara rinci mengenai uraian perkara dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka serta pasal-pasal yang disangkakan.

KPK akan mengumumkan ketika penyidikan perkara korupsi tersebut telah cukup yang dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI