Suap IMB Royal Kedaton, KPK Tahan Dirut PT JOP

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 22 Juli 2022 | 21:22 WIB
Konferensi pers penetapan tersangka/Sinpo.id/Khaerul Anam
Konferensi pers penetapan tersangka/Sinpo.id/Khaerul Anam

SinPo.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan paksa Direktur Utama PT Java Orient Properti (JOP), Dandan Jaya Kartika (DJK) selama 20 hari kedepan untuk proses penyidikan.

Dadan ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah terkait perkara suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

"Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka DJK selama 20 hari pertama," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat 22 Juli 2022.

Karyoto menjelaskan, KPK akan menahan tersangka Dadan dimulai pada tanggal 22 Juli sampai dengan 10 Agustus 2022, di Rumah tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya, dalam perkara ini KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka diantaranya mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (Hs); Nurwidhihartana (NWH) selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.

Kemudian Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku Sekretaris Pribadi merangkap ajudan HS dan Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT SummareconAgung Tbk.

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap Haryadi menerima USD27.258 dari Oon dan Dadan melalui Nurwidhihartana dan Triyanto sebagai imbalan menerbitkan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Uang tersebut turut diamankan pada saat giat tangkap tangan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah pada Kamis, 2 Juni 2022. KPK juga mengungkap Haryadi menerima minimal Rp50 juta dalam rangkaian proses penerbitan IMB apartemen Royal Kedaton.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI