Terkait Kontrak Karya Freeport, Inas Sanggah Statement Tjatur Sapto Edy

Redaksi
Selasa, 10 Oktober 2017 | 16:29 WIB
Inas Nasrullah - Foto: Istimewa
Inas Nasrullah - Foto: Istimewa

Jakarta, sinpo.id - Seperti kita ketahui bersama terkait polemik divestasi saham Freeport sebesar 51% mendapatkan tanggapan berbeda dari Parlemen.

Sebelumnya, Tjatur Sapto Edy selaku Anggota DPR RI Fraksi PAN menyampaikan, bahwasanya ia mengingatkan kepada Pemerintah, bahwa Kontrak Karya itu berlaku sampai 2021 bukan sampai 2041.

Hal ini mendapatkan komentar dari Anggota DPR RI Fraksi Hanura Inas Nasrullah. Beliau mengatakan, bahwa apa yang disampaikan oleh Tjatur tersebut salah.

“Baca dulu dong pasal 31, Kontrak Karya-3 Gen V tahun 1991 tentang jangka waktu,” ungkap Inas kepada sinpo.id, Selasa (10/10).

Dalam pasal tersebut dijelaskan, Freeport mempunyai hak dalam jangka waktu 30 tahun sejak penandatanganan persetujuan ini, dan Freeport diberi hak untuk memohon 2 kali perpanjangan dengan masing-masing 10 tahun secara berturut-turut.

“Jadi, berdasarkan perjanjian diatas, hak kontrak Freeport sampai dengan 2041 bukan 2021,” ujarnya.

Terkait hal itu, Inas meminta kepada Pemerintah untuk berhati-hati dalam menafsirkan Kontrak Karya 2 Gen V tahun 1991

“Pemerintah harus hati-hati baca KK-2 Gen V tahun 1991” tegasnya.

Inas juga menambahkan, bahwa Pemerintah harus transparan mengenai divestasi ini. Apakah 51% atau 41% ?

“Pemerintah harus transparan mengenai divestasi tersebut, apakah 51% atau 41%. Freeport pernah melepas saham ke pihak Indonesia atau Bakrie sebesar 9.36% tapi dijual kembali ke anak perusahaan Freeport,” tutupnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI