DPR Minta Polisi Tindak Oknum Guru yang Cabuli Siswa SD di Kediri
SinPo.id - Anggota Badan Legaislasi (Baleg) DPR RI Luluk Nur Hamidah menyesalkan kasus pencabulan oknum guru berinisial M terhadap delapan siswa Sekolah Dasar (SD) di Kediri, Jawa Timur berujung damai. Dia meminta aparat penegak hukum segera menuntut tuntas.
"Kepolisian harus bertindak sesuai kewenangannya, karena kekerasan seksual di mana korbannya adalah anak-anak bukan delik aduan dan tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan," ujar Luluk seperti dikutip dilaman dpr.go.id, Kamis, 21 Juli 2022.
Legislator PKB itu mengungkapkan, walau pelaku sudah diperiksa Inspektorat Dinas Pendidikan, tetapi kasus ini berakhir damai antara pelaku dan korban. Dia menjelaskan dalam UU TPKS nomor 12 tahun 2022, dapat menjerat pelaku tanpa harus ada pengaduan. Apalagi pelaku berstatus sebagai tenaga pendidik, yang bisa memperberat hukumannya.
"Penyalahgunaan kekuasaan, kewenangan, kehormatan dan pengaruh serta kepercayaan justru menjadi faktor pemberat bagi pelaku. Pencabulan yang dilakukan oknum guru merupakan tindak kejahatan sangat serius,” ujar politisi PKB itu.
Dalam hal ini, Luluk mengaku prihatin karena pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kediri memfasilitasi upaya damai antara pelaku dan korban yang diwakili oleh orang tua korban. Sebab, jika merujuk UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, maka upaya damai ini menyalahi aturan.
"Pemenuhan keadilan bagi korban kekerasan seksual harus dilakukan untuk melindungi kepentingan dan masa depan korban. Para korban berhak didampingi dan dilindungi martabatnya. Maka orangtua atau keluarga jangan takut untuk menempuh jalur hukum," pungkasnya.