Bareskrim Polri Cecar Ahyudin soal Pembelian Aset Yayasan Hingga Kendaraan Pejabat ACT
SinPo.id - Bareskrim Polri kembali memeriksa mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin terkait dugaan penggelapan dana donasi. Pada pemeriksaan yang kedelapan ini, Ahyudin ditanya seputar mekanisme pembelian aset yayasan hingga pengadaan kendaraan para pejabat ACT.
"Hari ini lebih teknis, menggali tentang di antaranya dibahas tentang bagaimana mekanisme-mekanisme ACT dalam hal penggajian, dalam hal pembelian aset yayasan, dalam hal pengadaan kendaraan bagi pejabat yayasan maupun bagi pegawai," ujar Ahyudin saat keluar Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Juli 2022.
Ahyudin diperiksa pada Rabu, 20 Juli 2022 selama 12 jam sejak Pkl. 11.18 WIB. Dia mengaku akan diperiksa lagi ke depannya.
"Karena sangat teknis banget gitu kan, jadi ya lana sekali. Saya tidak pernah absen loh delapan kali. anda bayangkan delapan kali, per ke sini 12 jam, 12 jam dikalikan delapan, dan mungkin masih ada sekian kali lagi ke depan," tutur Ahyudin.
Ahyudin mengaku ditanyai ratusan pertanyaan oleh penyidik Bareskrim. "Wah ratusan mah ada kali. misalnya 10, tapi anaknya.." ungkap Ahyudin.
Sebelumnya, Bareskrim mendalami dugaan perusahaan fiktif yang dibuat ACT untuk melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perusahaan itu didirikan seolah-olah bergerak di bawah ACT.
"Adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT ini didalami. Jadi seolah-olah perusahaan itu bergerak di bawah ACT, tapi sama saja bahwa yang menjadi dia-dia sendiri. Ada perusahaan A, perusahaan B, perusahaan C, ya dia-dia juga yang buat," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis, 14 Juli 2022.
Whisnu menjelaskan, perusahaan cangkang bentukan ACT itu berupa lembaga-lembaga amal. Di perusahaan tersebut ACT diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Ada beberapa perusahaan cabang. Seperti itulah (lembaga amal). Yes (dugaan TPPU)," tandas Whisnu.

