PBNU: Kasus Hukum yang Menjerat HRS Tak Ada Hubungannya dengan Kriminalisasi Ulama
SinPo.id - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Alissa Qotrunnada Wahid, meminta semua pihak untuk tidak mengkait-kaitkan kasus hukum yang menjerat Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan kriminalisasi ulama.
“Beliau (HRS) bebas bersyarat karena ada kasus hukum, tapi itu jangan dikaitkan dengan kriminalisasi ulama, karena beliau diproses sebagai warga negara bukan sebagai seorang ulama,” tegas Alissa Qotrunnada Wahid, kepada wartawan, Rabu, 20 Juli 2022.
Bebas bersyarat yang diterima HRS, menurut putri Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur ini, memang sudah sesuai dengan proses hukum yang berlaku sebagaimana disyaratkan.
“Semuanya sesuai dengan proses hukum kalau memang sudah bisa pembebasan bersyarat bagus juga, kita ikutin saja,” kata Alissa.
Sebab, sambung Alissa, Indonesia merupakan negara demokrasi dan nomokrasi. Sehingga, dalam demokrasi ada kesetaraan hak-hak warga negara apapun agamanya. Begitu juga nomokrasi landasannya hukum.
“Jadi, kalau hukumnya mengatakan boleh, ya boleh,“ tuturnya.
Namun begitu, Alissa berharap ke depannya semua pihak bisa hidup damai tanpa kebencian, apalagi atas nama agama.
“Pelajaran untuk kita semua,” pungkas Alissa.

