Wamenkumham Ungkap Alasan RUU KUHP Tak Dibuka ke Publik
SinPo.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkap alasan pembahasan RUU KUHP bersifat tertutup dan tidak banyak melibatkan masyarakat. Salah satunya adalah masih banyak perbaikan di dalam draf tersebut.
"Kenapa enggak dibuka? Karena masih ada revisi dan akan menjadi polemik di publik,” kata Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej dalam acara audiensi dengan Dewan Pers di Hotel Gran Melia, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Juli 2022.
Pria yang karib disapa Eddy itu memastikan, pemerintah telah melakukan dialog bersama publik serta sosialisasi dan berdiskusi untuk membahas isi RUU KUHP sebelum diserahkan ke parlemen.
Hingga akhirnya, sambung Eddy, draf akhir yang sudah direvisi dengan 14 isu krusial dan mengandung kontroversi di kalangan masyarakat telah disempurnakan.
"Yang harus dipahami oleh kita, RUU ini bersifat carry over, pembahasan terakhir sampai di mana? Persetujuan tingkat pertama, kalau pemerintah konsisten dengan RUU yang carry over, minerba dan seharusnya DPR ketok palu. Itu yang disepakati dalam masa sidang,” tutur Eddy.
"Apakah publik dilibatkan? Saya pastikan publik akan dilibatkan. Memiliki hak untuk didengarkan dan dilibatkan,” tutur Eddy.
Pihaknya mengurai, dalam penyempurnaan RUU KUHP ada beberapa hal yang dilakukan pemerintah mengacu pada 14 isu krusial. Di antaranya mengharmonisasi soal ancaman pidana, sinkronisasi batang tubuh, dan penjelasan dalam
"Kemudian memasukkan penindakan percetakan dan sebagainya yang drafnya ada di tahun 2015 karena di 2019 itu tidak ada. Selanjutnya, sinkronisasi berbagai ketentuan pidana di luar RUU KUHP dan memperbaiki yang bersifat teknis atau typo, serta sinkronisasi tata letak undang-undang,” pungkas Eddy.

