Eks Pimpinan BPK Jadi Saksi di Sidang Suap Eks Bupati Tabanan
SinPo.id - Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan mantan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar di persidangan terdakwa mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, pada Kamis 21 Juli 2022, besok.
Selain Bahrullah, terpidana Yaya Purnomo selaku eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Non-Fisik, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu Rifa Surya juga akan dihadirkan pada persidangan yang akan bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Denpasar.
"Kamis 21 Juli 2022, bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Denpasar, Tim Jaksa mengagendakan untuk menghadirkan saksi-saksi," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Rabu 20 Juli 2022.
Ali menjelaskan, ketiganya dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan kesaksian pada pembuktian perkara suap terkait perkara pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali.
Dalam perkara tersebut, mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti didakwa memberi suap Rp 600 juta dan USD 55.300 kepada eks pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID).
Dakwaan tersebut dibacakan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) lembaga antirasuah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa 14 Juni 2022.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut," ujar jaksa KPK.
Berdasarkan surat dakwaan, uang tersebut diberikan Ni Putu bersama-sama dengan I Dewa Nyoman Wiratmaja kepada Yaya Purnomo selaku mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Dirjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu serta Rifa Surya selaku mantan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik II di Dirjen Perimbangan Keuangan.
Uang tersebut diberikan agar keduanya dapat mengurus Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2018.
Seperti diketahui, Bupati Tabanan dua periode itu ditetapkan menjadi tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Rifa Surya (RS) dan Dosen Universitas Udayana, I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW).
Dalam perkara ini Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, sedangkan tersangka Rifa Surya ditetapkan sebagai pihak penerima suap.
Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat Yaya Purnomo (YP) selaku mantan Kepala Seksi Pengembangan dan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu.
Yaya Purnomo telah menjadi terdakwa karena dinyatakan terbukti bersalah menerima suap Rp300 kita dari mantan Bupati Lampung Tengah, Taufik Rahman yang berkaitan dengan DAK dan DID tahun 2018.

