Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Ini Tanggapan Putri Gus Dur

Laporan: Bayu Primanda
Rabu, 20 Juli 2022 | 10:51 WIB
Alissa Wahid/Gusdurian
Alissa Wahid/Gusdurian

SinPo.id -  Putri Presiden RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Alissa Wahid menyoroti pembebasan pembebasan bersyarat yang diterima mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Menurut Alissa, pembebasan bersyarat ini merupakan hak yang dimiliki semua warga negara yang menjalani proses hukum, dan itu layak diberikan.

"Semuanya sesuai dengan proses hukum kalau memang sudah bisa pembebasan bersyarat bagus juga kita ikutin aja," kata Alissa Wahid di sela kesempatannya di kantor PBNU, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022.

Alissa menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat ini sejalan dengan aturan yang ada, dimana semua warga negara punya kesetaraan di hadapan hukum.

"Ini negara demokrasi dan nomokrasi jadi demokrasi ada kesetaraan hak-hak warga negara apapun agamanya. Nomokrasi landasannya hukum jadi kalau hukumnya mengatakan boleh, ya boleh. Kita berharap bahwa kita semua bisa hidup damai tanpa kebencian apalagi atas nama agama," tukas Alissa.

Sebagai informasi, Rizieq Shihab menerima pembebasan bersyarat dan dapat menghirup udara segar.

Eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu keluar dari Lapas Cipinang pada Rabu 20 Juli 2022 sekitar pukul 06.45 WIB.

Rizieq Shihab mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022. Adapun, ekspirasi akhir 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan 10 Juni 2024.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Aprianti, mengatakan ekspirasi bebas murni berarti berakhirnya masa bimbingan Rizieq dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). 

Sehingga dalam batas waktu yang telah ditentukan, Rizieq masih harus menjalani bimbingan dari pihak Bapas.

"Berakhir masa percobaan, berakhir masa bimbingan yang bersangkutan di Balai Pemasyarakatan. Yang bersangkutan masih harus menjalani bimbingan dari Balai Pemasyarakatan," ujar Rika, dalam keterangannya, pada Rabu 20 Juli 2022. sinpo

Komentar: