KPK Ancam Bakal Jemput Paksa Mardani H. Maming

Laporan: Tri Bowo Santoso
Selasa, 19 Juli 2022 | 08:28 WIB
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming. Foto: Istimewa
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming. Foto: Istimewa

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam bakal menjemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming. Pasalnya, Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu sudah dua kali tak memenuhi undangan lembaga antirasuah.

"Kalau mangkir dan tidak ada alasan yang dapat diterima hukum Pasal 112 KUHAP memang demikian upayanya (panggil paksa)," tegas Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 19 Juli 2022.

Sebagaimana diketahui, pada Pasal 112 Ayat 2 KUHAP berbunyi, "orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya".

Namun, KPK berharap Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan ini untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan kedua untuk diperiksa oleh tim penyidik dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Sebagaimana diketahui, Maming diagendakan akan diperiksa oleh tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 21 Juli 2022.

Maming sendiri telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas ditetapkannya sebagai tersangka di KPK. Dalam gugatan praperadilan itu, PBNU mengutus mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto (BW) dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana sebagai kuasa hukum Maming.

Dalam penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi ini, KPK secara resmi belum mengumumkan mengenai pihak-pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara, hingga pasal apa saja yang disangkakan.

Hal itu akan diumumkan secara lengkap setelah adanya upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Meskipun belum secara resmi mengumumkan identitas tersangkanya, tim penyidik sudah melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa unit Apartemen Kempinski, Jakarta Pusat pada Selasa 28 Juni 2022. Beberapa unit apartemen yang digeledah itu diduga milik Maming.

Maming telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Kamis 16 Juni 2022 dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.

Maming yang juga merupakan Ketua Umum (Ketum) BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) periode 2019-2022 dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, KPK juga telah mencegah Maming dan adiknya, Rois Sunandar Maming yang juga selaku Direktur PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. 

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI