Pekerja Informal dan Masyarakat Miskin Berhak Atas 6 Jaminan Sosial

Laporan: Galuh Ratnatika
Selasa, 19 Juli 2022 | 08:08 WIB
Pelayanan BPJS Kesehatan. Foto: Istimewa
Pelayanan BPJS Kesehatan. Foto: Istimewa

SinPo.id - Pengurangan kuota Penerima Bantuan Iuran (PBI), membuat masyarakat miskin dan para pekerja informal berpotensi kehilangan hak mereka untuk mendapat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengatakan, pekerja informal dan masyarakat miskin seharusnya juga berhak atas jaminan sosial yang diterima oleh pekerja formal.

"Tak hanya pekerja formal saja yang dapat jaminan, masyarakat miskin, pekerja informal juga harus dapat jaminan," kata dalam diskusi virtual bertajuk 'Pengurangan Kuota Penerima BPJS Kesehatan dan Dampaknya Terhadap Warga', Senin 18 Juli 2022.

Pasalnya, selama ini pekerja informal dan masyarakat miskin hanya mendapatkan satu jaminan dari pemerintah, yakni jaminan kesehatan. Berbeda dengan pekerja formal yang mendapatkan enam jaminan sosial.

Selain jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun, para pekerja formal juga mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan dengan subsidi 0,22 persen dari APBN.

"Pekerja formal itu dapat 6 jaminan, sementara pekerja informal hanya ada 1 jaminan saja," tuturnya.

Meski pengurangan kuota PBI oleh pemerintah masih dalam tahap rencana, namun menurut Timboel, hal ini sudah nampak sejak tahun 2021. Lantaran jumlah PBI APBN dan PBI APBD terus berkurang seiring cleansing data yang dilakukan per bulan.

"Proses cleansing data memang baik untuk memastikan penerima bantuan iuran sesuai target, tetapi BPJS Watch menemukan fenomena lain," pungkasnya.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI