Kuota BPJS Dipangkas, Rakyat Miskin Terancam Tidak Dapat Perlindungan
SinPo.id - Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menolak kerasa rencana pemerintah untuk memangkas kuota Penerima Bantuan Iuran (PBI) secara bertahap sampai tahun 2024.
Menurutnya, pengurangan kuota itu merupakan bentuk dari tidak adanya keinginan pemerintah untuk melindungi masyarakat miskin yang terancam tidak lagi mendapatkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Saya belum melihat adanya keinginan politik dari pemerintah untuk melindungi masyarakat," kata Timboel dalam diskusi virtual bertajuk 'Pengurangan Kuota Penerima BPJS Kesehatan dan Dampaknya Terhadap Warga', Senin 18 Juli 2022.
Selain itu, pihaknya juga mengatakan bahwa hak perlindungan kesehatan bagj masyarakat miskin jelas tertulis dalam Undang-Undang Nomor 14 dan 17 Tahun 2024 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
"Seluruh masyarakat, khususnya masyarakat miskin harus terlindungi dari yang namanya jaminan sosial, termasuk jaminan kesehatan," pungkasnya.

