Kapolri Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari Posisi Kadiv Propam

Laporan: Glen
Senin, 18 Juli 2022 | 19:21 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Humas Polri)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Humas Polri)

SinPo.id -  Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit memutuskan untuk menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan sebagai Kadiv Propam Polri.

Keputusan menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo itu dibuat terkait insiden dugaan adu tembak antara dua polisi di kediamannya pada awal Juli 2022.

"Kita melihat ada spekulasi-spekulasi yang muncul tentunya ini akan berdampak terhadap proaes penyidikan yang kita lakukan," ujar Listyo Sigit dalam konferensi pers yang dilakukan di Mabes Polri, Senin, 18 Juli 2022.

"Oleh karena itu, malam hari ini kita putuskan untuk Irjen Ferdy Sambo sementara jabatannya dinonaktifkan dan kemudian jabatan tersebut saya serahkan ke Pak Wakapolri," sambungnya.

Sementara itu, pada hari yang sama, Irjen Ferdy Sambo dilaporkan ke Divisi Propam Polri oleh Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak). Koordinator Tampak Roberth Keytimu mengatakan pelaporan itu dilakukan untuk mengusut tuntas penembakan Brigadir J tersebut.

"Kami melakukan laporan ke pengaduan kepada Propam Mabes Polri sehubungan peristiwa 8 Juli 2022 lalu. Kejadian di mana terjadi pembunuhan atau kematian daripada Saudara Yosua Hutabarat," ujarnya.

Untuk diketahui, Irjen Ferdy Sambo telah dimintai keterangan oleh tim khusus pengusutan kasus penembakan Brigadir J.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, membenarkan telah meminta keterangan Irjen Ferdy Sambo. Namun, dia mengaku belum dapat menjelaskan soal hasil pemeriksaan itu karena masih dalam tahap pengungkapan perkara.

“(Irjen Ferdy Sambo) sudah memberikan keterangan ke penyidik," kata Dedi, kepada wartawan, di Jakarta.

Untuk diketahui, Brigadir J diduga ditembak mati oleh Bharada E di kediaman Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI