Masuk Mall Wajib Vaksin Booster

Laporan: Ashar Saiful Rizal
Senin, 18 Juli 2022 | 18:00 WIB
Pengunjung mall me-scan aplikasi pedulilindungi.id syarat masuk mall(Ashar/SinPo.id) Pengunjung mall me-scan aplikasi pedulilindungi.id syarat masuk mall(Ashar/SinPo.id) Pengunjung mall me-scan aplikasi pedulilindungi.id syarat masuk mall(Ashar/SinPo.id) Pengunjung mall me-scan aplikasi pedulilindungi.id syarat masuk mall(Ashar/SinPo.id)
Pengunjung mall me-scan aplikasi pedulilindungi.id syarat masuk mall(Ashar/SinPo.id)

SinPo.id -  Pemerintah mewajibkan masuk ke dalam mall minimal sudah vaksin booster. Kewajiban vaksin booster ini mulai berlaku Minggu (17 Juli 2022) kemarin. Syarat vaksin booster ini sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri  Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/3917/Sj tentang percepatan Vaksinasi Dosis lanjutan (Booster) bagi masyarakat. Mewajibkan vaksin booster sebagai syarat memasuki fasilitas publik atau umum, yakni, perkantoran, taman umum, tempat wisata, kafe, pusat berbelanja/mall dan pusat perdagangan, Senin (18 Juli 2022).

BERITALAINNYA
BERITATERKINI