Keluarga Minta Polisi Autopsi Ulang Jasad Brigadir J

Laporan: Glen
Senin, 18 Juli 2022 | 15:24 WIB
Pemakaman Brigadir Nopriansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Foto: Istimewa
Pemakaman Brigadir Nopriansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Foto: Istimewa

SinPo.id - Keluarga almarhum Brigadir Nopriansah Yosua Hutabarat mendesak kepolisian untuk autopsi ulang jenazah pria kelahiran 29 November 1994 yang tewas di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Informasinya kami dapat dari media sudah diautopsi tetapi apakah autopsinya benar atau tidak karena ada dugaan dibawah kontrol atau pengaruh, kita tidak tahu kebenarannya. Jangan-jangan jeroannya pun sudah tidak ada di dalam kita tidak tahu, jadi perlu autopsi ulang sama visum ulang," kata pengacara keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin 18 Juli 2022.

Kamarudin menyebut, pihaknya telah membawa sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporan ke Bareskrim, di antaranya temuan fakta soal luka yang ada di jasad Brigadir J.

"Bukti-buktinya sudah kami bawa antara lain perbedaan keterangan konpers Bareskrim Polri atau Mabes Polri dalam hal ini Karo Penmas Polri kemudian berbeda dengan fakta yang kami temukan yaitu informasi yang diberikan adalah tembak menembak," tutur Kamarudin.

"Tetapi yang kami temukan adalah memang betul ada luka tembakan tapi ada juga luka sayatan, ada juga pengrusakan di bawah mata, atau penganiayaan, kemudian ada di hidung ada 2 jahitan, kemudian di bibir, kemudian di leher, kemudian di bahu sebelah kanan, kemudian ada memar di perut kanan kiri. Kemudian juga ada luka tembakan, ada juga pengerusakan jari atau jari manis," sambung Kamarudin.

Selain itu, sambung Kamarudin, pihak keluarga Brigdar J akan melakukan pelaporan kasus dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri. Hal ini terkait dengan kasus penembakan Brigadi J oleh Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Kedatangan kita hari ini dalam rangka sebagai tim penasihat hukum dan atau juga kuasa dari keluarga almarhum Yoshua Hutabarat untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana dugaannya pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHPidana juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP, juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain juncto Pasal 351," papar Kamarudin.

Sebagaimana diketahui, Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB. Brigadir J merupakan sopir sang istri, Ferdy Sambo. Sedangkan, Bharada E merupakan ajudan dari Ferdy Sambo.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI