BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta untuk Pekerja Terkena PHK Bakal Cair
SinPo.id - Bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp1 juta untuk pekerja yang sudah terkena PHK bakal cair.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan, BLT subsidi gaji perlu ditambah dengan memasukkan kategori pekerja informal dan terkena PHK.
Dia menyebut usulan ini agar dapat mengurangi kesenjangan pendapatan dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Kita tahu tidak semua pekerja masuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Masih cukup banyak pekerja yang belum menjadi peserta juga mereka yang pekerja informal. Sehingga kesenjangan pendapatan pekerja masih ada,” tuturnya di Jakarta, Senin, 18 Juli 2022.
Adapun Ombudsman juga memberi saran terhadap pelaksanaan program BSU Ketenagakerjaan untuk pekerja status dirumahkan agar dibuatkan skema afirmasi.
"Kemudian, bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang PHK atau dipulangkan, pekerja non formal atau Bukan Penerima Upah (BPU) iuran mandiri agar dapat dimasukkan menjadi penerima BSU," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, BLT subsidi gaji Rp1 juta akan disalurkan kepada kepada 8,8 juta pekerja.
Untuk anggaran BLT subsidi gaji ini mencapai Rp8,8 triliun.
Serta pekerja penerima BLT subsidi gaji ini hanya yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta per bulan.

