Mendagri Pastikan Tiga Daerah Otonom Baru Ikut Pemilu di 2024, Terkecuali Papua Barat Daya

Laporan: Tri Bowo Santoso
Senin, 18 Juli 2022 | 09:57 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Foto: Istimewa
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Foto: Istimewa

SinPo.id - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, memastikan, tiga Daerah Otonom Baru (DOB) yang berada di Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, bisa ikut  Pemilihan Umum (Pemilu).

Kepastian itu, kata Tito, berdasarkan Undang-undang yang telah mengikutsertakan seluruh Provinsi di Indonesia.

"Itu otomatis nanti (ikut Pemilu 2024). Kan di undang-undangnya (dicantumkan), mereka pasti ikut lah," ujar Tito kepada wartawan di Taman Mini Indonesia Indah, Minggu, 17 Juli 2022.

Tito menuturkan, berbeda halnya dengan wilayah Papua Barat Daya yang masih diusulkan di parlemen. Menurut Tito, Ia belum bisa memastikan terkait ikut tidaknya Pemilu 2024.

"Papua Barat Daya kan masih in progress, kalau anggaran cukup dieksekusi, kalau anggarannya enggak, di tahun yang lain," ungkapnya.

Seperti diketahui, DPR secara resmi mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) menjadi UU, terkait pemekaran wilayah di Provinsi Papua. Hal ini diputuskan dalam rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, Kamis 30 Juni 2022.

Sebelum pengesahan, Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung melaporkan ihwal pembahasan draf RUU terhadap pemekaran tiga provinsi itu.

"Pemekaran ditujukan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, mempercepat peningkatan pelayanan publik. Mempercepat kesejahteraan dan mengangkat harkat martabat masyarakat," kata Ahmad Doli dalam laporannya.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI