Diduga Kabur ke Papua Nugini, KPK Tetapkan Status DPO Terhadap Bupati Mamberamo Tengah

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 18 Juli 2022 | 09:08 WIB
Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Foto: Lintas Papua
Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Foto: Lintas Papua

SinPo.id - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) resmi menetapkan nama Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), karena yang bersangkutan diduga telah melarikan diri ke Papua Nugini.

Berdasarkan surat bernomor: R/3992/DIK.01.02/01-23/07/2022, Ketua KPK, Firli Bahuri menekan surat DPO tersebut pada hari Jumat, 15 Juli 2022.

“Benar, KPK nyatakan, telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin, 18 Juli 2022.

Sebagaimana diketahui, Ricky menjabat sebagai Bupati Mamberamo Tengah selama dua periode, yaitu 2013-2018 dan 2018-2023. Saat ini, ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi mengenai pelaksanaan beberapa proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.

Saat hendak dijemput paksa, Ricky berhasil melarikan diri. Lembaga antirasuah-pun mengancam akan mengenakan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) kepada berbagai pihak yang membantu proses pelarian Ricky.

Dalam pasal itu disebut, Ricky terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.

“Kami juga mengingatkan siapapun dilarang Undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini karena itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tindak pidana Korupsi,” tegas Ali.

Pasal 21 UU Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.”

Dalam proses penyidikan, Rabu, 6 Juli 2022, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jakarta Pusat dan Kabupaten Sleman, DIY.

Salah satu lokasi tersebut adalah rumah kediaman dan apartemen milik Ricky. Di sana, tim KPK menemukan dan menyita seluruh dokumen transaksi aliran uang yang diduga berhubungan dengan kasus ini.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI