KPK Ultimatum Pihak yang Halangi Penyidikan Kasus Korupsi Bupati Mamberamo Tengah
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan ultimatum terhadap pihak mana-pun yang mencoba menghalangi penyelidikan kasus dugaan korupsi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Memberamo Tengah.
Peringatan itu dikeluarkan lembaga antirasuh menyusul adanya kabar bahwa Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP) melarikan diri ke Papua Nugini.
Sebelumnya, RHP mangkir dari pemanggilan kedua di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. KPK kemudian melakukan upaya jemput paksa ke wilayah Papua. Namun, hasilnya nihil.
“Kami juga mengingatkan siapapun dilarang undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan,” kata Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (16/7/2022).
Ali mengatakan, pihak yang menghalangi proses penyidikan ini juga dapat terseret pada tindak pidana. Hal ini sebagaimana diatur pada Pasal 21 UU Tindak pidana Korupsi.
“Oleh karenanya, kami mengimbau pada pihak dimaksud untuk koperatif mengikuti proses hukum yang berlaku dengan memenuhi panggilan Tim Penyidik,” ujar Ali.
Dalam kesempatan itu, Ali juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan informasi kepada KPK terkait keberadaan RHP. Bahkan masyarakat dapat melakukan penangkapan terhadap tersangka itu.
“Sehingga siapapun masyarakat yang mengetahui keberadaan Tersangka bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan kepada KPK maupun aparat yang berwenang,” ucap dia.
“Karena masyarakat juga tentu berharap pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara efektif dan efisien dengan tetap menunjung tinggi azas keadilan,” pungkas Ali.

