Aditya Moha: Saya Berusaha Maksimal Demi Nama Seorang Ibu
Jakarta, sinpo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi XI DPR RI Aditya Anugrah Moha sebagai tersangka suap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono. Setelah diperiksa Aditya mengatakan bahwa ia sebenarnya mempunyai niat baik.
Usai diperksa, Aditya keluar menggunakan jaket oranye berjalan keluar gedung KPK menuju mobil yang akan membawanya langsung menuju rumah tahanan. Sebelum menaiki mobil, Aditya sempat mengungkapkan permintaan maafnya.
"Saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya, saya berusaha semaksimal mungkin. Niat saya baik, tapi mungkin cara yang belum tepat," ujarnya di gedung KPK, Minggu (8/10/2017) dini hari.
"Saya berjuang, Saya berusaha maksimal demi nama seorang ibu," ungkap Aditya.
Aditya Moha diketahui sebagai anak dari Bupati Bolaang Mongondow Marlina Mona Siahaan. Sedangkan, perkara banding diproses di Pengadilan Tinggi Manado.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Aditya sebagai pihak yang diduga pemberi suap adalah Pasal 6 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai tersangka penerima suap, Sudiwardono disangkakan Pasal 12 Huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

