KPK Tetapkan Aditya Moha Tersangka Pemberi Suap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono

Laporan:
Sabtu, 07 Oktober 2017 | 23:30 WIB
Foto: Ilustrasi - Istimewa
Foto: Ilustrasi - Istimewa

Jakarta, sinpo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi XI DPR RI Aditya Anugrah Moha sebagai tersangka suap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono. KPK turut mengamankan uang sebesar 64.000 dollar Singapura, atau sekitar Rp 633 juta.

"Pemberian uang terkait perkara banding dengan terdakwa Marlina Mona Siahaan, Bupati Bolaang Mongondow 2001-2006 dan 2006-2011, untuk mempengaruhi penahanan dan agar tidak ada penahanan," kata Wakli Ketua KPK Laode M. Syarif di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (7/10/2017).

Pemberian suap tersebut diduga untuk mempengaruhi putusan banding atas kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Boolang Mongondow. 

Aditya Moha diketahui sebagai anak dari Marlina Mona Siahaan. Sedangkan, perkara banding diproses di Pengadilan Tinggi Manado.

"Setelah pemeriksaan selama 1x24 jam disimpulkan bahwa ada tindak pidana korupsi sehingga menaikkan status ke penanganan perkara. KPK menetapkan Aditya selaku pemberi suap dan Sudiwardono selaku penerima suap sebagai tersangka," kata Laode.

"(Uang) 64.000 dollar Singapura total, diduga pemberian uang terkait perkara banding terdakwa Marlina Mona Siahaan," tambahnya.

Laode mengungkapkan bahwa uang tersebut didapat KPK dari dua tempat berbeda.

Dalam operasi tangkap tangan di sebuah kamar hotel di Pecenongan, Jakarta Pusat, KPK mengamankan uang 30.000 dollar Singapura dalam amplop putih dan 23.000 dollar Singapura dalam amplop coklat. Kamar hotel itu merupakan tempat Sudiwardono menginap.

Menurut Syarif, ini memang bukan pemberian pertama. Pada Agustus 2017, Aditya Moha juga disebut telah menyerahkan 60.000 dollar Singapura kepada Sudiwardono di Manado.

Selain dari kamar hotel, KPK juga mengamankan 11.000 dollar Singapura dari dalam mobil milik Aditya Moha. Sejumlah uang itu diduga bagian dari commitment fee, dari keseluruhan uang yang mencapai 100.000 dolar Singapura atau setara Rp 1 miliar.

Pasal yang disangkakan kepada Aditya sebagai pihak yang diduga pemberi suap adalah Pasal 6 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai tersangka penerima suap, Sudiwardono disangkakan Pasal 12 Huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI