KPK Masukkan Tersangka Kasus Korupsi Membramo Tengah Sebagai DPO
SinPo.id - Komisi Pemberangasan Kosupsi (KPK) gagal menjemput paksa tersangka korupsi suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah kabupaten Mamberamo Tengah, Papua.
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan hal itu mengingat telah dilakukannya pemanggilan yang kedua oleh tim penyidik lembaga antirasuah, namun tersangka mangkir.
"Yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut tanpa dasar argumentasi hukum yang sah dan tim penyidik menilai hal ini bentuk tindakan tidak kooperatif," kata Ali Fikri dalam kepada wartawan di Jakarta, Sabtu 16 Juli 2022.
Ali menyebut tersangka merupakan salah satu kepala daerah disalah satu wilayah provinsi Papua. Akan tetapi ia enggan menyebutkan identitas dari tersangka tersebut.
Selanjutnya KPK berupaya melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka dimaksud di wilayah Papua, namun tidak menemukan keberadaan yang bersangkutan.
"Oleh karenanya, kami mengimbau pada pihak dimaksud untuk koperatif mengikuti proses hukum yang berlaku dengan memenuhi panggilan tim penyidik," ujar Ali.
Ali menegaskan akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka yang tidak koperatif dan dapat dilakukan penangkapan dimanapun.
"Sehingga siapapun masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan kepada KPK maupun aparat yang berwenang," ungkapnya.
Seperti diketahui, saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah Provinsi Papua.
KPK menyampaikan bahwa telah mengumpulkan berbagai bahan keterangan dan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melanjutan ke proses penyidikan.
Akan tetapi, hingga saat ini belum bisa menyampaikan terkait pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis perkara serta dugaan pasal yang disangkakan.
"Pada saat penyidikan ini cukup, kami pastikan KPK akan umumkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," pungkas Ali.

