KPK Minta Sekda dan Inspektorat Aktif Cegah Korupsi di Daerah
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Sekretaris Daerah (Sekda) dan Inspektorat Daerah berperan aktif dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di wilayahnya masing-masing.
Hal itu seiring tingginya kasus korupsi yang terjadi di tingkat wilayah kota dan kabupaten, yang dilakukan pejabat daerah dalam menjalankan wewenangnya.
“Kepala Daerah, OPD (Organisasi Perangkat Daerah), dan DPRD agar berhati-hati dan jangan sekali-kali melakukan korupsi. Sekda dan Inspektur harus terus mengingatkan agar tidak terjadi korupsi,” kata Deputi Kordinasi Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu 16 Juli 2022.
Menurut Didik, Sekda punya peran penting dalam mencegah terjadinya korupsi, baik saat perencanaan dan implementasi APBD, hingga proses pengadaan barang dan jasanya.
Sementara inspektorat, berperan melakukan pengawasan kinerja aparatur sipil negara (ASN) dalam melaksanakan tugas-tugas pokok dan fungsinya agar pemerintahan berjalan optimal dan bersih dari korupsi.
Lebih lanjut, Didik mengingatkan bahwa pihak yang dirugikan akibat korupsi bukan hanya kepala daerah saja, namun juga negara, lembaga, serta keluarga terdekat.
"Pelaku korupsi akan merusak dan menghancurkan kehormatan diri dan keluarga kepala daerah itu sendiri. Ingat istri dan anak-anak kita, serta orang yang kita cintai, bapak dan ibu kita, akan terdampak semua dengan perbuatan korupsi," ujar Didik.
Didik mengungkapkan, apabila kepala daerah terjerat kasus korupsi, maka KPK akan terus mengembangkan penanganannya untuk mengetahui pihak-pihak lain yang terlibat. “Kita terus mengembangkan setiap perkara untuk mengungkap para pihak terkait lainnya,” imbuhnya.
Didik menyebutkan sebagai contoh kasus-kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah hasil pengembangan perkara sebelumnya, di antaranya kasus suap mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy dan mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.
Oleh karena itu, kata Didik, KPK melalui Kedeputian Kordinasi dan Supervisi siap mengawal penyelenggaraan pemerintahan daerah agar terhindar dari perilaku korupsi yang menghambat kemajuan daerah, termasuk di Sulut.
“Program MCP (Monitoring Centre for Prevention) KPK memiliki delapan area intervensi yang merupakan titik-titik rawan korupsi. Sehingga kami berusaha masuk dan meminimalisir peluang dan kesempatan terjadinya korupsi di daerah,” tegas Didik.
Delapan area intervensi dalam MCP tersebut meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan perizinan, peningkatan kompetensi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, serta tata kelola dana desa.

