KPK Pastikan Mundurnya Lili Pintauli Tak Hambat Program Kerja

Laporan: Khaerul Anam
Sabtu, 16 Juli 2022 | 09:04 WIB
Plt Jubir KPK, Ali Fikri (SinPo.id)
Plt Jubir KPK, Ali Fikri (SinPo.id)

SinPo.id - Program kerja dan kegiatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap berjalan normal meski salah satu pimpinannya, Lili Pintaulia Siregar mengundurkan diri sejak pekan lalu, Senin 11 Juli 2022.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan kepemimpinan di KPK bersifat kolektif kolegial, sehingga mundurnya Lili dari jabatan Wakil Ketua tidak menghambat kerja dari lembaga antirasuah.

"Karena kepemimpinan di KPK kolektif kolegial, sehingga sejauh ini kegiatan dan program kerja KPK tetap berjalan normal," kata Ali Fikri dalam keterangannya yang diterima, Sabtu 16 Juli 2022.

Sementara itu, lanjut Ali, perihal pengganti kekosongan posisi yang ditinggalkan mantan Komisioner lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) itu, KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR RI.

Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pada ayat 1 disebutkan "Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan KPK, Presiden RI mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR RI".

Selanjutnya, ayat 2 dinyatakan "Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon Pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR RI sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29".

Kemudian pada ayat 3 "Anggota pengganti Pimpinan KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan KPK yang digantikan".

Seperti diketahui, Lili mundur dari Wakil Ketua lembaga antirasuah setelah dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait penerimaan akomodasi hotel dan tiket menonton motoGP di Mandalika.

Selain itu, mundurnya Lili juga dipertegas dengan keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) tertanggal 11 Juli 2022 yang membuatnya tak lagi menjadi insan KPK.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI