Menjaga Psikis Korban Pelecehan Seksual
SinPo.id - Psikolog Klinis Forensik Kassandra Putranto, mengatakan kekerasan seksual tergolong dalam kejahatan kemanusiaan yang memiliki dampak psikologis sangat serius. Di antaranya post-traumatic disorder, depresi, gangguan kecemasan (anxiety disorder), ketergantungan pada alkohol dan obat-obatan terlarang hingga ide bunuh diri atau suicide ideation.
"Beberapa orang mengalami gejala adanya Post Traumatic Stress Disorder, ditunjukkan dengan adanya rasa waswas apabila berhadapan dengan situasi atau keadaan yang mirip saat kejadian, merasa ingin menghindari dari situasi atau keadaan yang membawa kenangan saat terjadinya," kata Kasandra, kepada SinPo.id, Rabu 13 Juli 2022.
Selain itu, korban yang mengalami kekerasan juga membutuhkan waktu satu hingga tiga tahun untuk dapat terbuka pada orang lain. Ada empat jenis dari efek trauma akibat kekerasan seksual, yaitu Betrayal atau penghianatan, Traumatic sexualization atau trauma secara seksual, merasa tidak berdaya atau Powerlessness dan Stigmatization
Menurut Kasandra, biasanya korban kekerasan seksual merasa bersalah, malu, memiliki gambaran diri yang buruk. “Perasaan itu terbentuk akibat ketidakberdayaan dan merasa bahwa mereka tidak memiliki kekuatan untuk mengontrol dirinya,” kata Kasandra menambahkan.
Ia menyarankan agar korban yang pernah mengalami kekerasan seksual melakukan beberapa langkah mengurangi trauma, seperti menerima kenyataan, bercerita kepada orang terdekat, menuangkan perasaan pada buku harian, dan berhenti menyalahkan diri sendiri.
Peran Orang Tua Mencegah Sejak Dini Di Lingkup Keluarga
Sedangkan upaya dini juga dapat dilakukan dari keluarga agar anak-anak tak menjadi korban pelecehan seksual. Kasandra menyebut peran orang tua mengajarkan pemahaman seks sejak dini. Contohnya, memberikan pemahaman tentang bagian tubuh mana saja yang dilarang untuk dipegang oleh orang lain.
“Peran orang tua melalui teknik modelling, yaitu dengan memberikan pendidikan seks sejak dini dapat dilihat melalui perilaku orang tua sebagai contoh terhadap anak,” kata Kasandra menjelaskan. Ia mencontohkan agar orang menunjukan perilaku menyayangi tubuh kepada anak dengan merawat tubuh, dan menunjukkan perilaku yang sesuai dengan jenis kelamin anak, serta memberikan contoh dalam melindungi diri dari kekerasan seksual
Selain itu peran orang tua dengan mentoring dengan cara mengawasi kelayakan tontonan televisi maupun youtube yang dilihat oleh anak. Memberikan ajaran dalam menjalin hubungan atau interaksi dengan lawan jenisnya, dan memberikan fasilitas untuk anak yang layak
Peran orang tua melalui organizing, yaitu melalui ajaran dalam mengatur baik dalam berperilaku terhadap diri sendiri dan orang lain.
Contohnya, memberikan ajaran terdapat area-area tubuh orang lain yang tidak boleh disentuh dan sebaliknya, dan memberikan kamar yang terpisah pada anak yang berbeda jenis kelamin. Selain itu mengawasi dan mengontrol anak sebagai pelindung bagi para anggota keluarga lainnya dari gangguan, ancaman, atau keadaan yang menimbulkan ketidaknyamanan fisik dan psikologis.
Kasandra juga mengatakan, lingkup keluarga juga berperan dalam memberikan pengawasan, bimbingan, arahan, ataupun petunjuk terkait dengan segala aktivitas perkembangan anak agar terhindari dari segala bentuk perilaku seks yang tidak diinginkan.
Menunggu Sanksi Berat Bagi Pelaku
Ketua Komisi lll DPR RI Bambang Wuryanto mengatakan Rancangan Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sedang dibahas bertujuan mencakup semua hal termasuk menjawab tingginya kasus pelecehan seksual dari segi hukum.
"Pada prinsipnya hukum pidana itu untuk melindungi korban dan juga mempidanakan para pelaku kejahatan apapun , termasuk kejahatan seksual," ujar Bambang, kepada reprters SinPo.id, Sigit Nuryadin, Selasa 12 Juli lalu.
Meski Bambang mengaku pembahasn RKUHP sekarang masih mengalami perdebatan dalam menyatukan persepsi. Menurut Bambang pembahasan RUU KUHP itu masih membutuhkan waktu sebelum resmi untuk disahkan.
"Inti dari perdebatan RKUHP adalah bagaimana cara melindungi para koban dari para pelaku kejahatan,” kata Bambang menjelaskan.
Pelecehan seksual adalah perilaku meremehkan atau merendahkan orang lain yang berkaitan dengan seks, termasuk perilaku verbal atau fisik serta permintaan-permintaan lainnya yang merujuk pada seks. Meski pada umumnya perempuan yang sering menjadi korban pelecehan seksual, tetapi tidak menutup kemungkinan laki-laki juga bisa menjadi korbannya.

