KPK Setor Rp 800 Juta ke Kas Negara dari Empat Terpidana Korupsi
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor Rp 800 juta ke kas negara dari terpidana pihak swasta Lai Bui Min. Uang tersebut didapat dari hasil penagihan pembayaran denda terkait suap Walikota, Bekasi Rahmat Effendi.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Lai Bui Min dkk dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono melalui biro keuangan, telah menyetorkan ke kas negara uang sejumlah Rp800 juta dari hasil penagihan pembayaran pidana denda Terpidana Lai Bui Min dkk," ujar Ali kepada wartawan di Jakarta, Jumat 15 Juli 2022.
Ali menjelaskan uang tersebut gabungan dari beberapa terpidana yang dibebankan kewajiban membayar pidana, diantaranya yaitu La Bui Min dengan kewajiban denda Rp200 juta, Makhfud Saifudin dengan kewajiban denda Rp200 juta dan terpidana Suryadi Mulya dengan kewajiban denda Rp200 juta.
Selain itu, uang tersebut juga diperoleh dari Lelang satu unit mobil milik mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Bandung, Deddy Handoko senilai Rp 200 juta.
Deddy merupakan terpidana perkara korupsi terkait pemberian surat izin berobat kepada Tubagus Chaeri Wardana Alias Wawan di Lapas Sukamiskin.
KPK akan tetap terus melakukan penagihan dari para terpidana pelaku korupsi dan secara berkelanjutan juga tetap melakukan lelang barang rampasan untuk memaksimalkan aset recovery.

