MKD Dalami Dugaan Tindak Pencabulan DK

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 15 Juli 2022 | 15:32 WIB
Sidang paripurna DPR (Wiki DPR)
Sidang paripurna DPR (Wiki DPR)

SinPo.id - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai aturan, soal pengaduan anggota DPR berinisial DK. DK diduga melakukan tindak pencabulan.

"Kalau benar diadukan ke MKD, maka kami akan memperlakukan aduan tersebut sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD," kata Habiburokhman, Jumat 15 Juli 2022.

Kalau merujuk dari Pasal 8 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD, sambung Habiburokhman, maka MKD akan mengecek terlebih dahulu.

"Apabila ada laporan untuk melihat syarat formil aduan," ucapnya.

Habiburokhman menuturkan, jika laporan itu memang terbukti, maka MKD akan menggelar rapat untuk menentukan jadwal pemanggilan pengadu, teradu, dan para saksi. Dia menegaskan bahwa MKD tidak akan membeda-bedakan terhadap setiap laporan yang masuk ke DPR.

"Kami tidak akan membeda-bedakan setiap laporan yang masuk ke DPR. Kami pastikan semua prosedur dijalankan dengan baik," ungkapnya.

Seperti diketahui, politisi berinisial DK dilaporkan terkait dugaan pencabulan di Jakarta, Semarang, dan Lamongan. Laporan dugaan pencabulan DK ini tengah diselidiki Bareskrim.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah membenarkan adanya laporan tersebut, seperti dilansir laman Detik, Kamis, 14 Juli 2022.

"Laporan atas DK teregistrasi dengan nomor LI/35/VI/2022/Subdit V tanggal 15 Juni 2022," katanya.

Tetapi, politisi berinisial DK masih berstatus sebagai terlapor. Dia dilaporkan terkait dugaan melanggar Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.

TAG:
MKD
DPR
BERITALAINNYA
BERITATERKINI