Polisi Diminta Usut Kekerasan Jurnalis Saat Meliput Di Kompleks Perumahan Polri
SinPo.id - Kapolri dan Kapolda Metro Jaya diminta mengusut kasus kekerasan jurnalis saat meliput peristiwa penembakan di Kompleks Polri Kawasan Duren Tiga Jakarta Selatan. Tercatat jurnalis CNNIndonesia.com dan 20Detik (Video di Detikcom) mengalami kekerasan pada saat meliput isu tentang penembakan Brigadir J di area rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kamis, 14 Juli 2022.
“Kekerasan Jurnalis dilakukan dengan mengambil, menghapus paksa, hingga melakukan penggeledahan tas dan diri jurnalis yang meliput merupakan tindakan yang seharusnya tidak pantas. Tindakan tersebut kami nilai berlebihan dan sewenang-wenang dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Afwan Purwanto, dalam pernytaan resmi, Kamis, 14 Juli 2022 tadi malam.
Afwan menilai tindakan tersebut telah mencederai kebebasan pers dalam kerja-kerja jurnalistik. Afwan mengatakan seharusnya Kapolri dan Kapolda Metro Jaya serta jajarannya mengusut kasus kekerasan dan intimidasi jurnalis yang kerjanya diiatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40/1999.
“Para pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait perampasan/pengancaman dan Pasal 30 ayat (1) UU ITE terkait akses ilegal perangkat/sistem elektronik milik orang lain,” kata Afwan menjelaskan.
Afwan juga meminta kantor media menjamin dan memantau keselamatan jurnalis yang meliput ke lapangan, khususnya kasus yang berpotensi untuk terjadinya ancaman fisik maupun psikis.
Sedangkan dalam prinsip menghormati kebebasan pers, hendaknya public menggunakan hak jawab dan koreksi jika ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan.
“Sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 poin 11 UU Pers Nomor 40/1999 yang berbunyi, hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya,” katanya.
Direktur LBH Pers Ade Wahyudin juga mengecam tindakan yang tidak memberikan ruang jurnalis dalam melakukan peliputan di lokasi kejadian. Menurut Ade, jurnalis bekerja untuk kepentingan publik seharusnya mendapatkan perlindungan dan rasa aman dalam meliput.
“Tindakan intimidasi dan penghalangan aktivitas jurnalistik ini bertolak belakang dengan niat Kapolri yang menjamin transparansi dan objektivitas dalam pengungkapan insiden tembak menembak di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdi Sambo,” kata Ade Wahyudin.
Ia menjelaskan, selain melanggar UU Pers, para pelaku juga bisa dikenakan pasal perampasan/pengancaman dalam KUHP dan akses ilegal dalam UU ITE.
Dalam pernyataan bersma, AJI Jakarta dan LBH Pers mengimbau kepada semua pihak menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Apa lagi secara hukum, jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40 tahun 1999.
Tercatat jurnalis CNNIndonesia.com dan 20Detik (Video di Detikcom) mengalami kekerasan pada saat meliput isu tentang penembakan Brigadir J di area rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kamis, 14 Juli 2022.
Mereka diintimidasi oleh tiga pria yang berbadan tegap, berambut cepak, dan berpakaian hitam. Saat itu, dua jurnalis sedang melakukan wawancara dengan petugas kebersihan di Jalan Saguling, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dari arah belakang, tiga orang tersebut menghampiri jurnalis, memepet, dan mengambil paksa telepon genggam yang saat itu digunakan untuk wawancara.

