KPK Temukan Kerugian Negara Dari Aktivitas Ilegal Oknum Penggarap Danau Tondano

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 14 Juli 2022 | 18:43 WIB
Danau Tondano di Minahasa. Foto: Dok. KPK
Danau Tondano di Minahasa. Foto: Dok. KPK

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi adanya kerugian negara dalam  pemanfaatan lahan oleh pihak-pihak tertentu di wilayah perarian dan tepian (sempadan) Danau Tondano, Minahasa, Sulawesi Utara. 

Pemanfaatan lahan tersebut dilakukan oleh oknum yang merasa memiliki hak atas lahan dengan membuat bangunan serta keramba apung tak berizin.

"Pemanfaatan lahan tersebut seharusnya tidak boleh dilakukan. Okupansi itu melanggar Permen PUPR No. 28/PRT/M/201 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau," kata Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV Ely Kusumastuti dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Kamis (14/7/2022).

"Beleid tersebut mengatur garis sempadan danau ditentukan mengelilingi danau paling sedikit berjarak 50 meter dari muka air," tambahnya.

Ely menjelaskan, sempadan danau berfungsi sebagai kawasan pelindung danau, fasilitas publik atau masyarakat, hingga pengaman tanah guna mencegah kerusakan lingkungan.

Situasi ini, lanjut Ely, menimbulkan berbagai dampak buruk. Kotoran dari budidaya ikan di keramba membuat air danau menjadi keruh dan mengendap di dasar danau. 

Selain itu, pembangunan di sekitar danau secara serampangan juga mengancam kelestarian lingkungan yang mengakibatkan pendangkalan karena tumbuh suburnya gulma eceng gondok.

"Di sisi lain, oknum yang melakukan usaha di Danau Tondano selain tidak memiliki izin, juga tidak memberikan pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujar Ely.

"Misalnya, keramba ikan yang tidak berizin tidak membayar pajak serta bangunan-bangunan di sempadan Danau Tondano juga tidak memiliki legal sehingga pemerintah daerah tidak dapat mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," imbuhnya.

Situasi ini tentunya merugikan keuangan daerah dan harus segera ditertibkan agar aktivitas di Danau Tondano yang merupakan kekayaan negara bisa bermanfaat bagi pemerintah maupun masyarakat luas.

Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV Wahyudi mengatakan KPK melihat revitalisasi Danau Tondano perlu dilakukan dengan cepat karena selain merugikan negara, langkah ini juga sebagai upaya pemulihan dan penyelamatan lingkungan. 

“Jangan sampai kekayaan negara hilang diambil oknum tidak bertanggung jawab. Danau Tondano adalah kekayaan negara yang harus dijaga jangan sampai didapati kerugian negara di dalamnya,” ujarnya.

Wahyudi menjelaskan, sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2021, Danau Tondano merupakan 1 dari 15 danau prioritas yang harus diselematkan karena memiliki nilai sosial-ekonomi besar dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. 

Oleh karenanya, perlu penanganan yang komprehensif dan lintas sektoral untuk dapat bersama-sama memecahkan permasalahan yang terjadi demi kesejahteraan seluruh masyarakat Sulawesi Utara.

“Konsen kami adalah pemulihan dan penertiban agar kekayaan negara terjaga dan tidak dikuasi pihak lain dan mengakibatkan kerugian negara,” kata Wahyudi.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI