Mardani Maming Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Korupsi, Mau Ditahan?

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 14 Juli 2022 | 14:30 WIB
Plt Jubir KPK, Ali Fikri/SinPo.id
Plt Jubir KPK, Ali Fikri/SinPo.id

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming terkait kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri tak menampik jika Mardani Maming diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Namun, ia masih belum menjelaskan lebih jauh apakah pascapemeriksaan nanti Maming akan langsung ditahan atau tidak.

"Benar, hari ini tim penyidik mengagendakan pemanggilan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan TPK pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel," kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Kamis 14 Juli 2022.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih Jl. Kuningan Persada Kav. 4-Jaksel," tambahnya.

Akan tetapi, kata Ali, sejauh ini mantan Bupati Tanah Bumbu itu belum terlihat hadir di Gedung KPK. Ia berharap Maming kooperatif hadir memenuhi panggilan.

"Kami berharap tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan pertama dimaksud," kata Ali.

Diketahui, panggilan tersebut merupakan panggilan pertama KPK terhadap Mardani Maming setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani Maming sedang mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menggugurkan status tersangka yang diberikan oleh KPK.

Namun, KPK meminta Majelis Hakim Pengadilan agar Praperadilan diundur karena Biro Hukum KPK masih mengumpulkan berkas dan dokumen terkait kasus tersebut. Jadwal Praperadilan pun di undur dan akan dimulai kembali minggu depan pada 19 Juli 2022.

Sebelumnya Maming mengajukan Praperadilan pada 27 Juni 2022 atas penetapannya sebagai tersangka kasus suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Dalam perkembangan peyidikan perkara tersebut, KPK telah mengajukan permohonan pencegahan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi terhadap kader PDI Perjuangan itu dan satu orang lainnya agar tidak bepergian keluar negeri.

Selain itu KPK juga melakukan penggeledahan di apartement milik Maming yang berlokasi didaerah Jakarta.

Akan tetapi, sampai saat ini KPK belum bisa mengumumkan kronologi lengkap dan para tersangka dalam perkara tersebut karena masih dalam proses melengkapi alat bukti tambahan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI