Kebijakan Honorer Menjadi PPPK, Komisi II Minta Perbaiki Kepastian Data

Laporan: Sinpo
Kamis, 14 Juli 2022 | 01:00 WIB
Ilustrasi, (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi, (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id -  Komisi II DPR RI minta agar data tenaga honorer yang hendak diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diperbaiki. Permintaan itu terkait masih belum adanya titik terangdan perubahan jumlah.

“Itu menjadi kesulitan bagi kami di Komisi II ketika ingin menyampaikan ke kementerian terkait seperti KemenPAN-RB dan BKN. Tetapi data honorer itu berubah-ubah,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa, dikutip dari laman dpr.go.id, Rabu 13 Juli 2022.

Menurut Saan, data tenaga honorer yang berubah-ubah itu menyulitkan dewan di Senayan untuk membahas lebih lanjut masalah tenaga honorer menjadi PPPK.

Saan minta data segera diperbaiki untuk memberikan kepastian tenaga honorer di setiap daerah menjadi PPPK. Sedangkan kejelasan data jumlah tenaga honorer agar dapat diperjuangkan untuk beralih status menjadi PPPK.

“Terkadang PPPK menjadi beban pemerintah daerah, maka penting juga terkait dengan penerimaan honorer yang nantinya menjadi PPPK ini harus benar benar selektif dan hati-hati,” kata Saan menjelaskan.

Komisi II di Senayan ingin persoalan tenaga honorer tidak berlarut larut karena kepastian jumlah honorer menjadi sangat penting. “Jika data ini belum selesai juga ini akan menjadi persoalan itu sendiri,”  kata Saan menjelaskan.

Ia juga mengingatkan agar  pemerintah tetap melakukan prinsip kehati-hatian dan profesional dalam proses pengangkatan tenaga honorer meskipun keberadaannya telah diprioritaskan untuk diangkat menjadi PPPK.

Sebelumnya Menteri PAN-RB mengeluarkan keputusan yang tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022. Penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah rencananya akan berlaku mulai tanggal 28 November 2023.sinpo

Komentar: