Kasus Suap Laporan Keuangan, Bupati Bogor Ade Yasin Jalani Sidang Perdana
SinPo.id - Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin akan menjalani sidang perdana kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, hari ini, Rabu 13 Juli 2022.
Pelakasana tugas juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri mengungkapkan sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan jaksa lembaga anti rasuah.
"Benar, sesuai penetapan majelis hakim diagendakan sidang perdana terdakwa Ade Yasin dkk dengan acara pembacaan surat dakwaan jaksa KPK. Persidangan dilaksanakan di pengadilan Tipikor pada PN Bandung," ujar Ali dalam keterangan yang diterima Rabu, 13 Juli 2022.
Sementara itu sidang diagendakan akan berlangsung secara daring. Terdakwa Ade Yasin tak akan dihadirkan langsung ke PN Bandung.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun 2021.
Lembaga antirasuah juga menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Empat tersangka yang merupakan pemberi suap yaitu Bupati Bogor Ade Yasin; Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Adam Maulana; Kasubdit Kas Daerah BPK AD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah; PPK Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik.
Kemudian empat tersangka lainnya yang diduga menerima suap yaitu Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis Anthon Merdiansyah; Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan; Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat selaku Pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.
Dalam konstruksi perkara, Ade Yasin diduga menyuap hingga Rp 1,9 miliar ke pegawai BPK perwakilan Jawa Barat agar Kabupaten Bogor bisa kembali mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun 2021.