ICW Dorong Dewas KPK Teruskan Temuan Dugaan Gratifikasi Lili ke APH

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 13 Juli 2022 | 08:57 WIB
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana (SinPo.id)
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana (SinPo.id)

SinPo.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) agar segera meneruskan bukti-bukti dugaan penerimaan tiket akomodasi dan nonton motoGP Mandalika yang diduga diterima Lili Pintauli Siregar ke aparat penegak hukum (APH).

Sebab, perbuatan yang diduga dilakukan mantan Pimpinan KPK itu bukan hanya berkaitan dengan pelanggaran etik, melainkan berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi. 

"Jika itu tidak dilakukan, maka jangan salahkan masyarakat jika kemudian menuding Dewan Pengawas KPK sebagai barisan pelindung Sdr Lili," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu 13 Juli 2022.

Di luar itu, lanjut Kurnia, ICW juga mendesak agar jajaran Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polri dan bagian tindak pidana khusus Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Lili.

Kurnia juga menegaskan seluruh delik korupsi di Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) merupakan delik biasa, bukan aduan.

"Jadi, aparat penegak hukum bisa bergerak sendiri tanpa harus menunggu aduan atau laporan masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, Dewas KPK mengugurkan sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait perkara dugaan penerimaan fasilitas akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika.

Pembatalan sidang etik terhadap Lili menyusul surat pengunduran dirinya dari kursi Wakil Ketua KPK dan Keputusan Presiden (Kepres) nomor 71/P/2022 tentang pemberhentian yang bersangkutan.

Dewas KPK telah menerima Keppres tersebut secara resmi dari sekretariat negara tertanggal 11 Juli dan telah di tandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dengan demikian, Dewas berasumsi tertanggal 11 Juli 2022 Lili sudah bukan bagian dari insan KPK, sehingga sidang etik sudah tidak diperlukan.sinpo

Komentar: