La Nyalla Menggugat

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 13 Juli 2022 | 07:05 WIB
La Nyalla Mattalitti/Jawapos
La Nyalla Mattalitti/Jawapos

SinPo.id -  Puluhan kali Pasal 222 Undang-Undang Pemilu tentang presidential threshold sebesar 20 persen digugat. Puluhan kali ditolak MK. Keledai ga perna belajar. "The donkey heard the book gives wisdom and ate it," kata Ljupka Cvetanova.

Dua gugatan terakhir kocak. Hakim MK Aswanto menyebut dalil Yusril ngga relevan. Bawa-bawa Oligarkhi.

La Nyalla Mataliti mengatas-namakan DPD. Seiring gugatan masuk, ancaman kepada MK dirilis. Nakut-nakutin hakim. Ngeri deh cara mainnya.

La Nyalla Mataliti akan memimpin gerakan rakyat. Jika mau-nya ditolak MK. Aksi massa dong ya. Tumbang deh Rezim Jokowi. Yudikatif yang nolak, eksekutif ditarget.

Tokoh bangsa pluralistik Lieus Sungkharisma berseru "Bubarkan MK" bila Gugatan PT 0% La Nyalla Mataliti ditolak. Serem banget. Lembaga Negara mau dibubarin.

MK tetap tolak gugatan La Nyalla Mataliti. Alasan hukumnya: "yang bersangkutan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo."

DPD kan lembaga. Gimana critanya mau jadi Capres. Sehingga merasa dirugikan dengan Pasal 222. La Nyalla Mataliti yang ingin nyapres. Klaim disupport Partai Gurem PPP. Tapi kok PPP malah gabung di KIB dengan Capres Airlangga.

Ternyata La Nyalla Mataliti cuma diusung Kader PPP Habil Miranti yang perna masuk penjara polisi dengan tuduhan donatur aksi chaos 21 Mei 2019.

Dari Tanah Suci, La Nyalla Mataliti heran. Politik merusak Konsentrasi ibadahnya. "Padahal nyata-nyata tidak ada ambang batas pencalonan di Pasal 6A Konstitusi," katanya.

Public mah ga heran. La Nyalla Mataliti kurang ilmu maka dia heran. UUD 45 ngga melarang adanya presidential treshold 20%. Pasal 6 ayat (2) UUD 45 berbunyi: “Syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang”.

UU Pemilu yang disepakati Wakil Rakyat di DPR dan eksekutif menjalankan amanat Pasal 6 UUD 45. Maka konstitusional.

Tugas & Wewenang DPD seputar daerah, otonomi, pemekaran, pembentukan daerah baru, dan pengelolaan SDA daerah. Ngapain nimbrung di urusan politik pilpres. Ngga nyambung.

Sudahkah La Nyalla Mataliti melaksanakan tugas & wewenang sebagai Ketua DPD. Kalo belum tapi lebi nafsu nyapres sehingga tampak ingin merusak tatanan & norma hukum dengan tekanan ala preman maka sudah waktunya La Nyalla Mataliti dipecat dari Kursi Ketua DPD.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI