KAI Tangkap Pelaku Pencurian yang terjadi di KA Kaligung
SinPo.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memohon maaf atas kasus pencurian yang terjadi di dalam KA Kaligung dengan relasi Semarang Poncol - Cirebon Prujakan.
Pencurian berupa tas ransel berwarna hitam tersebut dialami oleh salah satu pelanggan KA Kaligung pada Minggu (10/7/2022) keberangkatan pukul 05.00 WIB dari Stasiun Semarang Poncol menuju Stasiun Pemalang.
Tas yang berisikan 1 unit laptop, 1 unit smartphone, charger, flashdisk dan beberapa kunci tersebut dilaporkan hilang oleh korban ke kondektur setelah KA Kaligung berhenti di Stasiun Pekalongan dan menuju stasiun berikutnya yakni Stasiun Pemalang. Selanjutnya petugas keamanan kereta meminta keterangan singkat kepada korban untuk memastikan barang tersebut benar-benar hilang.
Kejadian pencurian ini, sudah ditindaklanjuti oleh KAI dengan melaporkan kejadian tersebut ke Resmob Polda Jateng dan Resmob Polresta Pekalongan setelah mengetahui hasil rekaman CCTV yang menunjukan bahwa barang tersebut diambil oleh penumpang lain yang turun di Stasiun Pekalongan.
Setelah diketahui identitas dari pelaku, petugas kepolisian dari Polresta Pekalongan pada Selasa 12 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB sudah menangkap pelaku pencurian tersebut dan diamankan di Polresta Pekalongan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“KAI mengimbau kepada seluruh pelanggan KA untuk selalu memperhatikan barang bawaannya. Bila ada barang berharga yang dibawa sebaiknya barang tersebut selalu diletakkan dekat penumpang, misalnya dengan dipangku agar dapat dipastikan tidak berpindah tangan,” ungkap Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro.
Bagi para pelanggan KA yang melihat adanya tindakan atau gerak gerik mencurigakan dari penumpang, seperti berpindah-pindah tempat duduk, kami imbau agar dapat segera melapor kepada petugas atau kondektur yang sedang berdinas melalui nomor telepon yang tertera di ujung kabin kereta. Selain itu, pelanggan juga dapat mengirimkan laporannya ke Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121.
"Petugas akan segera melakukan tindakan tegas terhadap laporan yang diberikan. KAI akan bertindak proaktif dalam menindak pelaku yang dapat merugikan pelanggan KA lainnya," tutup Kris.