Putusan PTUN Terkait UMP Jakarta, Wagub: Pemprov DKI Akan Kaji Sebelum Ajukan Banding
SinPo.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, menanggapi keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mewajibkan Anies untuk menurunkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022.
Terkait akan mengajukan banding atau tidak. Ariza menyebut, pihaknya akan mengkaji keputusan tersebut terlebih dahulu.
"Itu kan keputusan, nanti akan kita kaji dan kita pelajari. Apakah kita banding atau cukupkan sampai di situ," kata Riza Patria di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Selasa 12 Juli 2022.
Lebih lanjut, terkait pelaksanaan keputusan. Riza menyebut, akan melakukan evaluasi terlebih dahulu, untuk kemudian dipelajari, sebelum nantinya disampaikan pada publik.
"Pelaksanaan keputusan sedang kita pelajari, nanti akan segera kami umumkan, kami sampaikan yang terbaik," tuturnya.
Sebelumnya PTUN menyatakan, keputusan Gubernur DKI Jakarta batal dan mewajibkan Anies untuk menurunkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta. Yaitu dari Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,5 juta.
"Menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021. Mewajibkan kepada Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasarkan Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp. 4.573.845," bunyi putusan PTUN Jakarta, Selasa (12/7/2022).