Denny Indrayana: Penetapan Tersangka Maming Bentuk Kriminalisasi
SinPo.id - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Denny Indrayana menyebut penetapan tersangka terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming merupakan bentuk kriminalisasi dan ada kaitannya dengan bisnis.
Dimana bisnis tersebut berkaitan dengan pemilik PT Jhonlin Baratama, Andi Syamsudin Arshad atau dikenal dengan Haji Isyam di Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Yang menarik dari kasus ini, faktor Kalimantan Selatan. Ini kan kejadiannya di Kalsel melibatkan Mardani H. Maming yang berdomisili di Kalsel, lebih tepatnya Batu Licin," ujarnya kepada Wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 12 Juli 2022.
"Saya lahir di Kalsel jadi saya ingin menggarisbawahi kata-kata kriminalisasi," tambahnya.
Denny Indrayana yang ditunjuk PBNU sebagai kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu itu menyebut tidak sedikit pengusaha di Kalsel jika berurusan atau berkonflik dengan haji Isyam berujung pada kriminalisasi.
Menurutnya bantuk kriminalisasi itu yang akan dibuktikan dan salah satunya pada proses Praperadilan yang diajukan Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
"Itu yang akan kita lihat dan akan buktikan pada saat proses salah satunya dalam proses Praperadilan ini," ujarnya.
Selain itu, lanjut Denny, pada tahapan penyidikan yang dilakukan KPK, Mardani dengan jelas menyebut kasus yang dihadapinya berkaitan dengan Haji Isyam dan itu persoalan bisnis.
"Pada tahap penyelidikan Mardani dengan jelas menyebut ini sebenarnya ada kaitan dengan persoalan bisnis haji syamsudin arsyad atau haji isam di Kalsel," pungkasnya.

