Marlinda Irwanti: Semua Aturan yang Ada, Tak Mampu Hentikan Peredaran Narkotika di Indonesia

Jakarta, sinpo.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Provinsi Sulawesi Selatan, dari tanggal 4-6 Oktober. Kunker ini dalam rangka Pemantauan dan Peninjauan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Peninjauan UU ini masuk pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018. Berdasarkan kajian awal, terdapat beberapa kelemahan yang mendasar dalam UU tersebut. UU ini dianggap belum efektif dalam menekan penyalahgunaan narkotika.
Mengapa dibilang belum efektif, karena itu faktanya. Berdasarkan data yang ada, pengguna narkotika semakin meningkat dari tahun ke tahun, tahun 2017 sudah mencapai 5-6 juta pemakai, dan 57 pemakai yang bertambah setiap harinya. Kemudian, kerugian ekonomi maupun sosial yang mencapai 72 triliun per tahunnya. Serta, rata-rata kematian 30-40 pemakai per harinya.
Narkotika sudah masuk di semua lini kehidupan dan Indonesia yang begitu luas, terdapat 200 gerbang laut dan udara sebagai pintu masuk. Pada tahun 2016 sekitar 250 ton yang tertangkap, tapi berapa ton yang tidak tertangkap?
Marlinda Irwanti selaku Anggota Baleg yang ikut Kunker ini mengungkapkan, situasi tersebut sangat mengerikan. Peredaran narkotika di Indonesia begitu masif dan UU Nomor 35 serta 1 Peraturan Presiden, 9 Peraturan Pemerintah, 16 Peraturan Menteri, 2 Peraturan BNN, dan 2 Peraturan BPOM, tidak mampu menghentikan peredaran narkoba di Indonesia yang merupakan pasar terbesar di Asean.
Bahkan, Presiden Joko Widodo sudah menginstruksikan aparat hukum untuk menembak ditempat para bandar narkotika. Hal ini menunjukkan bahaya narkotika merupakan masalah bangsa yang harus ditangani secara sistematik dan menyeluruh.
“Perlu adanya beberapa masukan dalam pasal-pasal yang akan ditinjau, seperti menenggelamkan kapal yang sudah terindikasi membawa narkotika di perairan Indonesia dan tembak ditempat para pengedar asing agar ada payung hukum yang jelas,” tegas Politisi Golkar ini kepada sinpo.id melalui keterangan tertulisnya, Rabu (4/10).
Anggota Komisi X DPR RI ini melanjutkan, saat Kunker tersebut kami meminta masukan pada semua instansi terkait, untuk melakukan evaluasi terhadap Prolegnas prioritas dan menentukan politik perundang-undangan yang sistematis dan komprehensif terkait narkotika dan penegakan hukumnya.
“Perang terhadap narkotika menjadi komitmen kita bersama, untuk menyelamatkan generasi muda yang merupakan calon-calon pemimpin Indonesia kedepannya nanti,” tutupnya.
HUKUM 5 hours ago
POLITIK 1 day ago
OLAHRAGA 21 hours ago
BUDAYA 1 day ago
GALERI 2 days ago
BUDAYA 11 hours ago
PERISTIWA 21 hours ago
PERISTIWA 1 day ago